Legalitas & Perizinan


PT. BPR Cibitung Permai merupakan lembaga keuangan resmi yang telah memiliki izin operasional dari otoritas yang berwenang serta terdaftar sebagai peserta penjaminan simpanan. Berikut adalah legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh PT. BPR Cibitung Permai:

Legalitas Perusahaan

Perizinan Operasional

Komitmen Kepatuhan

PT. BPR Cibitung Permai selalu mematuhi ketentuan perbankan yang berlaku dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam setiap operasionalnya, guna menjaga kepercayaan nasabah dan kelangsungan usaha secara berkesinambungan.

← Kembali